Dari Buraidah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya, maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di neraka."
Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 1408
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah disembelih dengan pisau."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1409
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya pemutus susu (kematian)."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1410
Dari Amar Ibnu Al-'Ash رضي الله عنه bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1411
Abu Bakrah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1412
Dari Ali رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus memutuskan hukum."
Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Nomor: 1413
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Nomor: 1414
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1415
Jabir berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat."
Riwayat Ibnu Hibban.
Nomor: 1416
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Nomor: 1417
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Hakim yang adil akan dipanggil pada hari kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah memutuskan hukum antara dua orang."
Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga meriwayatkan dengan tambahan: "Dalam masalah sebiji kurma."
Nomor: 1418
Dari Abu Bakrah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1419
Dari Abu Maryam al-Azdy رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Nomor: 1420
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.