Dalam Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali رضي الله عنه: "Tanggungan keamanan orang muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara mereka."
Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: "Orang muslim yang paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin."
Nomor: 1322
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani': "Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan."
Nomor: 1323
Dari Umar bahwa ia mendengar Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1324
Dari Umar رضي الله عنه berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi صلی الله عليه وسلم yang beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan Allah.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1325
Muadz Ibnu Jabal رضي الله عنه berkata: Kami berperang bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada perang Khaibar. Dalam perang itu kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan sebagai harta rampasan perang.
Riwayat Abu Dawud dan para perawinya tidak ada yang cacat.
Nomor: 1326
Dari Abu Rafi' bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 1327
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Negeri manapun yang engkau datangi, lalu engkau berdiam di dalamnya, maka bagianmu berada di dalamnya; dan negeri manapun yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka seperlima dari hasilnya adalah milik Allah dan Rasul-Nya, dan sisanya untukmu."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1328
Dari Abdurrahman Ibnu 'Auf رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم mengambilnya, yaitu upeti, dari kaum Majusi Hajar.
Riwayat Bukhari. Ada sebuah jalan dalam kitab al-Muwaththo', namun munqothi'.
Nomor: 1329
Dari Ashim Ibnu Umar, dari Anas, dari Utsman Ibnu Abu Sulaiman, رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم mengirimkan Kholid Ibnu Walid untuk menangkap Ukaidir dari Dumatul Jandal. Lalu mereka (Kholid dan tentaranya) menangkapnya dan membawanya kepada beliau. Beliau menyelamatkan jiwanya dan berdamai dengannya dengan membayar upeti.
Riwayat Abu Dawud.
Nomor: 1330
Muadz Ibnu Jabal رضي الله عنه berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mengutusku ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengambil dari setiap orang dewasa satu dinar atau senilai satu dinar dari kain mu'afiry.
Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dna Hakim.