Nomor: 641
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima."
Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.
Nomor: 642
Dari Bilal Ibnu Harits رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah.
Riwayat Abu Dawud.
Nomor: 643
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 644
Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
Nomor: 645
Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه berkata: Pada zaman Nabi صلی الله عليه وسلم kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering.
Muttafaq Alaihi.
Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering.
Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi صلی الله عليه وسلم
Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering.
Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi صلی الله عليه وسلم
Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.
Nomor: 646
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa.
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 647
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya - kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan - orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 648
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia."
Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 649
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Nomor: 650
Dari Hakim Ibnu Hazm رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan kebutuhannya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.