Nomor: 861
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 862
Sa'ad Ibnu Abu waqqash رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu.
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Nomor: 863
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang.
Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Nomor: 864
Dari Zaid Ibnu Tsabit رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran.
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Nomor: 865
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg).
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 866
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai penyakitnya hilang."
Nomor: 867
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau menguning."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Nomor: 868
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras.
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 869
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?."
Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.
Nomor: 870
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu."
Muttafaq Alaihi.