Nomor: 661
Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad."
Riwayat Muslim.
Nomor: 662
Jubair Ibnu Muth'im رضي الله عنه berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah صلی الله عليه وسلم, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 663
Dari Abu Rafi' رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi صلی الله عليه وسلم untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami."
Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Nomor: 664
Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu."
Riwayat Muslim.
Nomor: 665
Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram."
Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.