Nomor: 841
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan.
Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Nomor: 842
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya."
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 843
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu."
Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Nomor: 844
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan."
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."
Nomor: 845
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 846
Jabir رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama."
Riwayat Muslim.
Nomor: 847
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Nomor: 848
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
Nomor: 849
Dari Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 850
Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima."
Riwayat Muslim.