Nomor: 791
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah صلی الله عليه وسلم singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Mekkah menuju Madinah).
Riwayat Muslim.
Nomor: 792
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran bagi perempuan haid.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 793
Dari Ibnu al-Zubair رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini."
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 794
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, bercampur dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 795
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم masuk ke rumah Dluba'ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Berhajilah dan tetapkanlah syarat bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 796
Dari Ikrimah, dari al-Hajjaj Ibnu Amar al-Anshory رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: "Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang." Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar.
Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.