Nomor: 881
Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 882
Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang."
Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.
Nomor: 883
Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah رضي الله عنه menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut."
Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
Nomor: 884
Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 885
Abu Said Al-Khudry رضي الله عنه berkata: Pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah صلی الله عليه وسلم lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah صلی الله عليه وسلمkepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian."
Riwayat Muslim.
Nomor: 886
Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya.
Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Nomor: 887
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku dihadapkan pada Nabi صلی الله عليه وسلم waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku.
Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.