Nomor: 831
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.
Nomor: 832
Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'.
Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma).
Nomor: 833
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku."
Riwayat Muslim.
Nomor: 834
Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja."
Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.
Nomor: 835
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan."
Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.
Nomor: 836
Dari Urwah al-Bariqy رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan.
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu.
Nomor: 837
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Nomor: 838
Dari Abu Said al-Khudry رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam.
Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.
Nomor: 839
Dari Ibnu Mas'ud رضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas."
Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.
Nomor: 840
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek.
Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.