Nomor: 871
Ibnu Abbas berkata: Nabi صلی الله عليه وسلم datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
Nomor: 872
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa رضي الله عنه berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 873
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 874
'Aisyah رضي الله عنها berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.
Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Nomor: 875
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 876
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya."
Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.
Nomor: 877
Dari Abu Rafi' رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang."
Riwayat Muslim.
Nomor: 878
Dari Ali رضي الله عنه bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba."
Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.
Nomor: 879
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Nomor: 880
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.