Nomor: 631
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said رضي الله عنه: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)."
Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Nomor: 632
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya رضي الله عنه, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh."
Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."
Nomor: 633
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma."
Riwayat Thabrani dan Hakim.
Nomor: 634
Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz رضي الله عنه berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah membebaskan (zakat)-nya.
Sanadnya lemah.
Nomor: 635
Sahal Ibnu Abu Hatsmah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat.
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 636
Attab Ibnu Asid رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering.
Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Nomor: 637
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut.
Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
Nomor: 638
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan."
Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 639
Samurah Ibnu Jundab رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan.
Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Nomor: 640
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima."
Muttafaq Alaihi.