Nomor: 811
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 812
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 813
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya).
Riwayat Muslim.
Nomor: 814
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 815
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli.
Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 816
Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Nomor: 817
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلمbersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Nomor: 818
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلمmelarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)".
Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Nomor: 819
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 820
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.