Nomor: 821
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan).
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 822
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas.
Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 823
Anas berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 824
Dari Thawus, dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara).
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 825
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak)."
Riwayat Muslim.
Nomor: 826
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."
Nomor: 827
Abu Ayyub al-Anshory رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat."
Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Nomor: 828
Ali Ibnu Abu Thalib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama."
Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Nomor: 829
Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda."
Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 830
Dari Ma'mar Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa."
Riwayat Muslim.