Nomor: 731
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi."
Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, namun kemarfu'an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini mauquf.
Nomor: 732
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم ketika khutbah bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: "Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 733
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mendengar seseorang berkata: Labbaik 'an Syubrumah (artinya: Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah. Beliau bertanya: "Siapa Syubrumah itu?" Ia menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?" Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah."
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad ia mauquf.
Nomor: 734
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atasmu." Maka berdirilah al-Aqra' Ibnu Habis dan bertanya: Apakah dalam setiap tahun, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Jika aku mengatakannya, ia menjadi wajib. Haji itu sekali dan selebihnya adalah sunat."
Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi.
Nomor: 735
Asalnya dari riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah.
Nomor: 736
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم telah menetapkan miqat untuk penduduk Madinah: Dzul Khulaifah, Penduduk Syam: Al-Juhfah, penduduk Nejed: Qarnul Manazil, Penduduk Yaman: Yalamlam. Miqat-miqat itu untuk mereka dari negeri-negeri tersebut dan untuk mereka yang melewatinya dari negeri-negeri lain yang ingin menunaikan haji dan umrah. Adapun bagi orang-orang selain itu maka miqatnya dari tempat yang ia kehendaki, sehingga penduduk Mekkah miqatnya dari Mekkah."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 737
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menentukan miqat bagi penduduk Iraq di Dzat Irq.
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Nomor: 738
Asalnya dari riwayat Muslim dari hadits Jabir رضي الله عنه, namun para perawinya ragu-ragu akan kemarfu'-an hadits tersebut.
Nomor: 739
Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa Umarlah yang menetapkan miqat Dzat Irq.
Nomor: 740
Menurut riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menetapkan al-'Aqiqi sebagai miqat penduduk dari timur.