Nomor: 723
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 724
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah."
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
Nomor: 725
Dari Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: "Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu."
Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir رضي الله عنه berupa hadits marfu': Haji dan umrah adalah wajib.
Nomor: 726
Anas رضي الله عنه berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: "Bekal dan kendaraan."
Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
Nomor: 727
Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan.
Nomor: 728
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha', lalu beliau bertanya: "Siapa rombongan ini?" Mereka berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: "Rasulullah." Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala."
Riwayat Muslim.
Nomor: 729
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas رضي الله عنه duduk di belakang Rasulullah صلی الله عليه وسلم, lalu seorang perempuan dari Kats'am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: "Ya Boleh." Ini terjadi pada waktu haji wada'.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Nomor: 730
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: "Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati."
Riwayat Bukhari.