Nomor: 851
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba."
Riwayat Muslim.
Nomor: 852
Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: " Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."
Nomor: 853
Jabir Ibnu Abdullah رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya.
Riwayat Muslim.
Nomor: 854
Ma'mar Ibnu Abdullah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir.
Riwayat Muslim.
Nomor: 855
Fadlalah Ibnu Ubaid رضي الله عنه berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, dan beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas."
Riwayat Muslim.
Nomor: 856
Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan.
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Nomor: 857
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Nomor: 858
Dari Abu Umamah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.
Nomor: 859
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat orang yang memberi dan menerima suap.
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 860
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat.
Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.