عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى كَاهِنًا قَالَ مُوسَى فِي حَدِيثِهِ فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ ثُمَّ اتَّفَقَا أَوْ أَتَى امْرَأَةً قَالَ مُسَدَّدٌ امْرَأَتَهُ حَائِضًا أَوْ أَتَى امْرَأَةً قَالَ مُسَدَّدٌ امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا فَقَدْ بَرِئَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
3904. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang mendatangi dukun dan membenarkan ucapannya, atau dia mendatangi seorang istri (untuk menyetubuhinya) —dalam satu riwayat: istrinya— yang sedang haid atau mendatangi seorang istri —dalam riwayat lain: isterinya— pada duburnya maka dia telah terlepas dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad (keluar dari syariat Islam)." {Shahih)