حَدَّثَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍحَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْعُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِينَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُأَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِوَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِأَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Khalid dari 'Ubaidullah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang diantara kalian meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menjual (barang) yang telah dibeli saudaranya, hingga saudaranya memberikan izin."