أَخْبَرَنَاأَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ أَبِيسَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَلَا تُنْكَحُ الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَاتُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَإِذْنُهَاالصُّمُوتُ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍحَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَىعَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَبِهَذَا الْحَدِيثِ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepadaku Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya dan izinnya adalah diam." Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Hurairah menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.