SUNAN AD DARIMI KITAB WASIAT No: 3162 Yang berpendapat "Tidak boleh"

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



حَدَّثَنَاأَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْحُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِالْحِمْيَرِيِّ قَالَ لَا يَجُوزُطَلَاقٌ وَلَا وَصِيَّةٌ إِلَّافِي عَقْلٍ إِلَّا النَّشْوَانَيَعْنِي السَّكْرَانَ فَإِنَّهُ يَجُوزُ طَلَاقُهُ وَيُضْرَبُظَهْرُهُ

Telah mengabarkan kepada kami Wahab bin Jarir telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh bahwa As Sa`ib bin Yazid menceritakan bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan hadits bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Uang hasil membekam itu kotor, uang hasil perzinaan itu kotor dan uang hasil penjualan anjing itu kotor."