أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَاسَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْالْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِعَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِجُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ لَهَا فَهِيَ لِلْأَوَّلِمِنْهُمَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًامِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَاحَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَاقَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْسَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَبِنَحْوِهِ
Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Al Hasan dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka wanita itu untuk wali yang pertama dari keduanya. Dan siapapun laki-laki yang menjual barang dagangannya kepada dua orang, maka barang tersebut untuk orang yang pertama dari keduanya." Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama seperti hadits di atas.