SUNAN AD DARIMI KITAB NIKAH No: 2135 Budak menikah tanpa seijin tuannya

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



أَخْبَرَنَاأَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِبْنِ عَقِيلٍ قَالَ سَمِعْتُجَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُاللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِإِذْنِ مَوَالِيهِ أَوْ أَهْلِهِ فَهُوَعَاهِرٌ

Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Shalih dari Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail, ia berkata; aku mendengar Jabir berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun seorang budak yang menikah tanpa seizing tuannya atau keluarganya maka ia adalah pezina."