حَدَّثَنَاخَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَامَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ قَالَمَالِكٌ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُالْآخَرَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُالْآخَرُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ قِيلَ لِأَبِيمُحَمَّدٍ تَرَى بَيْنَهُمَا نِكَاحًاقَالَ لَا يُعْجِبُنِي
Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (nikah) syighar." Malik berkata; syighar adalah seorang laki-laki menikahkan orang lain dengan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkannya dengan putrinya tanpa ada mahar." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda melihat diantara mereka terjadi pernikahan?" Ia berkata; "Hal itu tidak membuatku heran."