SUNAN AD DARIMI KITAB NIKAH No: 2147 Laki-laki menikah dan meninggal sebelum membayar mahar

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



أَخْبَرَنَامُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَاسُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْإِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْعَبْدِ اللَّهِ فِي رَجُلٍتَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَمْ يَكُنْ فَرَضَلَهَا شَيْئًا وَلَمْ يَدْخُلْبِهَا وَمَاتَ عَنْهَا قَالَفِيهَا لَهَا صَدَاقُ نِسَائِهَاوَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَلَهَا الْمِيرَاثُ قَالَمَعْقِلٌ الْأَشْجَعِيُّ قَضَى رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفِي بِرْوَعَ بِنْتِ وَاشِقٍ امْرَأَةٍمِنْ بَنِي رُوَاسٍ بِمِثْلِمَا قَضَيْتَ قَالَ فَفَرِحَ بِذَلِكَقَالَ مُحَمَّدٌ وَسُفْيَانُ نَأْخُذُ بِهَذَا

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita dan ia belum menetapkan sesuatupun sebagai maharnya, serta belum menggaulinya, ternyata suaminya meninggal. Abdullah berkata; Dalam masalah itu, wanita tersebut mendapatkan mahar layaknya wanita lain, dan ia juga harus melakukan 'iddah dan mendapatkan warisan." Ma'qil Al Asyja'i berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan kepada Barwa' binti Wasyiq yaitu seorang wanita dari Bani Ruwas, seperti yang telah engkau putuskan. 'Alqamah berkata; kemudian ia senang dengan hal itu. Muhammad dan Sufyan berkata; kami mengambil pendapat ini.