حَدَّثَنَاعُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَاعَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْأَبِيهِ عَنْ حَجَّاجِ بْنِحَجَّاجٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِمَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِقَالَ الْغُرَّةُ الْعَبْدُ أَوْ الْأَمَةُ
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad telah menceritakan kepada kami 'Abdah dari Hisyam dari Ayahnya dari Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami dari Ayahnya bahwa ia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?" Beliau menjawab: "Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan."