SUNAN AD DARIMI KITAB NIKAH No: 2083 Keadaan yang diperbolehkan untuk meminang

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَادَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ أَبِيهِنْدٍ حَدَّثَنَا عَامِرٌ حَدَّثَنَا أَبُوهُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُعَلَى عَمَّتِهَا وَالْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَاأَوْ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوْالْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَاوَلَا تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلَاالْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Daud yaitu Ibnu Abu Hindun telah menceritakan kepada kami 'Amir telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan bibi (dari pihak ayah) menjadi madu bagi anak saudaranya, atau seorang wanita menjadi madu bagi bibinya (dari pihak ibu) atau seorang bibi (dari pihak ibu) menjadi madu bagi anak saudara perempuannya, dan tidak boleh adik perempuan dinikahi sebagai madu bagi kakak perempuannya dan seorang kakak perempuan menjadi madu bagi adik peremuannya."