Aisyah berkata رضي الله عنها, "Wanita yang ihram tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan waras atau za'faran."[8]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang tertera pada nomor 89 di muka.")
[8] Di-maushul-kan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra 5/47 dengan sanad yang kuat. Diriwayatkan pula secara marfu oleh Abu Dawud dan lainnya dari hadits Ibnu Umar. Hadits ini ditakhrij di dalam Shahih Abu Dawud 1603.