Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Mengganti Buruan Bab 11: Perkawinan Orang yang Sedang Ihram

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


889. Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم mengawini Maimunah padahal beliau sedang ihram.[7]



[7] Demikianlah yang tersebut dalam riwayat ini. Akan tetapi yang benar, bahwa Nabi mengawini Maimunah ketika beliau dalam keadaan halal (tidak berihram). Hal ini diriwayatkan oleh sejumlah sahabat termasuk Maimunah sendiri, sebagaimana saya tahqiq di dalam Irwaaul Ghalil nomor 1027. (Catatan penerjemah: Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk mengkompromikan hadits ini dengan larangan nikah atau menikahkan pada waktu ihram, maka lafal muhrim dalam hadits ini diartikan akan ihram. Ini sebagaimana lafal "jaa'ilun" pada ayat, "Innii jaa'ilun fir ardhi khaliifah diartikan 'Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.' Wallahu a'lam.)