عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ فَقِيلَ إِنَّهَا قَدْ حَاضَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَلَّهَا حَابِسَتُنَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ فَقَالَ فَلَا إِذًا
2003. Dari Aisyah, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Shafiyyah binti Huyay berkata kepada beliau bahwa ia mengalami haid. Rasulullah SAW bersabda (kepada para sahabatnya), "Mungkin ia yang menahan kita (tidak dapat keluar dari Makkah). " Mereka berkata, 'Tapi ia telah melaksanakan thawaf ifadhah,' Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau begitu tidak, (artinya ia boleh keluar dari Makkah).'" (shahih, Muttafaq Alaih)
عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ أَتَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ الْمَرْأَةِ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ تَحِيضُ قَالَ لِيَكُنْ آخِرُ عَهْدِهَا بِالْبَيْتِ قَالَ فَقَالَ الْحَارِثُ كَذَلِكَ أَفْتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ أَرِبْتَ عَنْ يَدَيْكَ سَأَلْتَنِي عَنْ شَيْءٍ سَأَلْتَ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِكَيْ مَا أُخَالِفَ
2004. Dari Harits bin Abdullah bin Aus, ia berkata, "Aku mendatangi Umar bin Khaththab, aku bertanya kepadanya tentang wanita yang mengerjakan thawaf ifadhah pada hari raya kurban, kemudian datang haid (setelah itu). " Ia berkata, "hendaknya ia mengakhiri hajinya di Baitullah, " ia mengatakan bahwa Harits berkata, "Begitulah Rasulullah berfatwa kepadaku. " Ia mengatakan bahwa Umar berkata, "Kamu telah mengencangkan kedua tanganmu, kamu bertanya kepadaku tentang sesuatu yang telah kamu tanyakan kepada Rasulullah SAW agar aku tidak menentang (pendapat itu). " (shahih), akan tetapi dinasakh dengan Hadits yang sebelumnya.