Shahih Sunan Abu Daud Kitab SHALAT 278. Shalat Fardhu di Atas Kendaraan Tanpa Udzur

Posted by Unknown on Selasa, 07 Mei 2013




عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ رُخِّصَ لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّينَ عَلَى الدَّوَابِّ قَالَتْ لَمْ يُرَخَّصْ لَهُنَّ فِي ذَلِكَ فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ قَالَ مُحَمَّدٌ هَذَا فِي الْمَكْتُوبَةِ

1228. Dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Aisyah RA, "Apakah kaum wanita diberi keringanan untuk mengerjakan shalat di atas binatang kendaraan? " Dia menjawab, "Mereka tidak diberi keringanan tentang itu, baik dalam keadaan sulit atau dalam waktu lapang. " Perawi Hadits ini (Muhammad bin Syuaib) berkata, "Larangan Ini merupakan larangan dalam shalat fardhu. " {Shahih)