عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ رُخِّصَ لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّينَ عَلَى الدَّوَابِّ قَالَتْ لَمْ يُرَخَّصْ لَهُنَّ فِي ذَلِكَ فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ قَالَ مُحَمَّدٌ هَذَا فِي الْمَكْتُوبَةِ
1228. Dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Aisyah RA, "Apakah kaum wanita diberi keringanan untuk mengerjakan shalat di atas binatang kendaraan? " Dia menjawab, "Mereka tidak diberi keringanan tentang itu, baik dalam keadaan sulit atau dalam waktu lapang. " Perawi Hadits ini (Muhammad bin Syuaib) berkata, "Larangan Ini merupakan larangan dalam shalat fardhu. " {Shahih)