SUNAN AD DARIMI KITAB WASIAT No: 3160 Yang berpendapat "Tidak boleh"

Posted by Unknown on Sabtu, 01 Juni 2013



حَدَّثَنَاعَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَاهُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْالْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُطَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ وَلَاهِبَتُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ وَلَاعَتَاقَتُهُ حَتَّى يَحْتَلِمَ

Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Khubaib bin Abdurrahman dari Abdurrahman bin Mas'ud bin Dinar Al Anshari ia berkata; Sahal bin Abu Hatsmah datang ke majelis kami lalu ia menyampaikan hadits bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian memperkirakan buah yang masih berada di atas pohon dengan taksiran, maka ambillah dan sisakanlah, hendaklah kalian tinggalkan sepertinganya. Jika kalian tidak meninggalkan sepertiganya, maka tinggalkanlah seperempatnya."