Shahih Sunan Abu Daud Kitab SHALAT 330. Sujud Pada Surah Al Mufashshal

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ فِيهَا وَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا

1406. Dari Abdullah, bahwasanya Rasulullah SAW pernah membaca surah An-Najm, lalu beliau sujud, tidak seorangpun dari kaum itu yang tidak bersujud. Setelah itu seorang laki-laki dari kaum itu (Umayyah bin Khalaf) mengambil segenggam kerikil atau tanah, diangkatkannya ke wajahnya dan berkata, "Untukku cukup begini saja."Abdullah berkata, "Sungguh saya melihat sesudah itu, dia mati terbunuh dalam keadaan kafir. " (Shahih: Muttafaq Alaih).