Shahih Sunan Abu Daud Kitab ZAKAT 43. Imbalan Bagi Penjaga Gudang

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013




عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْخَازِنَ الْأَمِينَ الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ حَتَّى يَدْفَعَهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ

1684. Dari Abu Musa RA, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Sesungguhnya seorang penjaga gudang yang terpercaya, yang melaksakan tugasnya dengan baik dan sempurna, karena kebaikan jiwanya, sehingga ia menyerahkan sesuatu kepada mereka yang berhak menerima, dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat. " (shahih, Muttafaq Alaih).