Shahih Sunan Abu Daud Kitab ADAB 171. Menebang Pohon Bidara

Posted by Unknown on Jumat, 10 Mei 2013




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

5239. Dari Abdullah bin Hubsyi, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menebang pohon bidara, maka Allah akan membenamkan kepalanya di dalam api neraka." Abu Daud pernah ditanya tentang maksud hadits ini? Ia menjawab, "Hadits ini ringkasnya adalah, Barangsiapa menebang pohon bidara di padang Sahara secara sia-sia dan zhalim, yaitu tempat para musafir dan hewan-hewan ternak berteduh di bawahnya, padahal ia tidak berhak melakukannya, maka Allah akan membenamkan kepalanya di dalam api neraka'." Shahih: Ash-Shahihah (614).