عَنْ عَامِرٍ قَالَ غَسَّلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيٌّ وَالْفَضْلُ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَهُمْ أَدْخَلُوهُ قَبْرَهُ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْحَبٌ أَوْ أَبُو مَرْحَبٍ أَنَّهُمْ أَدْخَلُوا مَعَهُمْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَلَمَّا فَرَغَ عَلِيٌّ قَالَ إِنَّمَا يَلِي الرَّجُلَ أَهْلُهُ
3209. Dari Amir, ia berkata: Yang memandikan jasad Rasulullah SAW adalah Ali, Fadhl dan Usamah bin Zaid, dan mereka pula yang memasukkan beliau ke liang kuburnya.
Perawi berkata, "Memberikan hadits kepada kami Marhab -atau Abu Marhab- bahwa mereka (Ali, Fadhl dan Usamah bin Zaid) ditambah Abdurrahman bin Auf yang turun ke liang kubur, setelah selesai, Ali berkata, "Yang berhak meletakkan (mayit) seseorang adalah keluarganya." (Shahih) Al Ahkam 147
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ نَزَلَ فِي قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِمْ أَرْبَعَةً
3210. Dari Abdurrahman bin Auf bahwa ia termasuk orang yang turun ke liang kubur Rasulullah SAW, ia berkata: Aku melihat jumlah mereka ada empat orang. (Shahih) silakan melihat keterangan sebelum hadits ini.