Shahih Sunan Abu Daud Kitab SUMPAH DAN NAZAR 2. Bersumpah Untuk Mendapatkan Harta Seseorang

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

فَقَالَ الْأَشْعَثُ فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ مِنْ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْيَهُودِيِّ احْلِفْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذًا يَحْلِفُ وَيَذْهَبُ بِمَالِي فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

3243. Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan sumpah yang jahat untuk mendapatkan harta seorang muslim secara paksa, maka (kelak ketika) ia menghadap Allah, Allah akan murka kepadanya."

Asy'ats berkata: Demi Allah, yang demikian itu telah terjadi padaku. Yaitu, telah terjadi antara aku dengan seorang laki-laki Yahudi, ia telah mempermasalahkanku, sehingga ia aku hadapkan kepada Rasulullah SAW Beliau bersabda kepadaku, "Apakah kamu mempunyai bukti?" aku jawab, "Tidak," kemudian beliau bersabda kepada laki-laki Yahudi, "Bersumpahlah? " aku berkata, "Wahai Rasulullah, jika ia bersumpah maka hilanglah hartaku!?" kemudian Allah menurunkan wahyu, "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit...'" sampai akhir ayat (Qs. Aali 'Imraan [3]: 77) {Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِنْدَةَ وَرَجُلًا مِنْ حَضْرَمَوْتَ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ مِنْ الْيَمَنِ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُو هَذَا وَهِيَ فِي يَدِهِ قَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا وَلَكِنْ أُحَلِّفُهُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهَا أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُوهُ فَتَهَيَّأَ الْكِنْدِيُّ لِلْيَمِينِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْتَطِعُ أَحَدٌ مَالًا بِيَمِينٍ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ أَجْذَمُ فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضُهُ

3244. Dari Asy'ats bahwa terjadi permusuhan antara seorang laki-laki dari Kindah dengan seorang laki-laki dari Hadhramaut, kemudian mereka meminta Nabi SAW memutuskan sengketa mereka berdua dalam masalah tanah (di) Yaman.

Laki-laki dari Hadhramaut berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku telah dirampas ayah orang ini, sehingga tanah itu sekarang berada dalam kekuasaannya." Beliau bersabda, '''Apakah kamu mempunyai bukti?" Ia menjawab, "(Aku) tidak (mempunyai bukti), tetapi aku bersumpah, demi Allah orang (Kindah) ini tahu bahwa tanahku telah dirampas ayahnya."

(Melihat perkembangan situasi ini), laki-laki dari Kindah bersiap-siap untuk menyampaikan sumpahnya, (akan tetapi) Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang tidak (perlu) menguatkan sumpahnya untuk mendapatkan harta secara paksa kecuali ia (menghendaki akan) bertemu Allah dengan tiada memiliki tangan (buntung). " (Akhirnya) laki-laki dari kindah itu berkata,"(Benar) Tanah itu miliknya." {Shahih) Al Irwa' (8/262-263).

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى أَرْضٍ كَانَتْ لِأَبِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ فَاجِرٌ لَا يُبَالِي مَا حَلَفَ عَلَيْهِ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا ذَاكَ فَانْطَلَقَ لِيَحْلِفَ لَهُ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا لَئِنْ حَلَفَ عَلَى مَالٍ لِيَأْكُلَهُ ظَالِمًا لَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَنْهُ مُعْرِضٌ

3245. Dari Wa'il bin Hujr Al Hadhrami, ia berkata: Seorang laki-laki dari Hadhramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang (mengadukan permasalahan mereka) kepada Rasulullah SAW, laki-laki dari Hadhramaut berkata, "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah milik ayahku!" laki-laki dari Kindah (membalas) berkata, "Tanah itu adalah tanahku, aku telah menanaminya, sedangkan dia (orang Hadhrami) sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah ini."

Perawi berkata: Nabi SAW bersabda kepada Hadhrami, "Apakah kamu mempunyai bukti?" Orang Hadhrami berkata, "Tidak" kemudian beliau bersabda kepada laki-laki Kindi, "Bagimu sumpah (untuk membuktikan bahwa kamu benar). " Orang Hadhrami berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia seorang pendusta. Ia sudah terbiasa bersumpah dan tidak memperdulikan apa konsekuensi sumpah itu!" Kemudian, Nabi SAW bersabda, "Kamu (Kindi) tidak memiliki (kesempatan untuk mempertahankan) hakmu kecuali hanya dengan sumpah itu. " Selanjutnya, majulah orang kindi itu bersumpah untuk (membela) haknya, ketika ia kembali, Rasulullah SAW bersabda, "Kalau bersumpah hanya untuk mendapatkan harta secara zhalim, maka sungguh (kelak) ia akan bertemu Allah, sedang Dia berpaling darinya (karena murka)." (Shahih: Muslim) Al Irwa' 2632