عَمَّارٌ مَوْلَى الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ شَهِدَ جَنَازَةَ أُمِّ كُلْثُومٍ وَابْنِهَا فَجُعِلَ الْغُلَامُ مِمَّا يَلِي الْإِمَامَ فَأَنْكَرْتُ ذَلِكَ وَفِي الْقَوْمِ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ وَأَبُو قَتَادَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالُوا هَذِهِ السُّنَّةُ
3193. Dari Ammar —budak Harits bin Naufal— bahwa ia telah menemukan dua mayat sekaligus, yaitu jenazah Ummu Kultsum dan anaknya. Mereka mendahulukan sang anak karena pantas menjadi imam, sedangkan saya mengingkari (tidak sependapat dengan) keputusan tersebut. Dalam kelompok itu terdapat ibnu Abbas, Abu Said Al Khudri, Abu Qatadah, dan Abu Hurairah yang berkata, "Ini adalah Sunnah." (Shahih) Al Ahkam 104