Shahih Sunan Abu Daud Kitab JENAZAH 72. Meratakan Tanah Kubur

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ أَبِي هَيَّاجٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ بَعَثَنِي عَلِيٌّ قَالَ لِي أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا أَدَعَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتُهُ وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتُهُ

3218. Dari Abu Hayyaj Al Asadi, ia berkata: Ketika Ali mengutusku, dia berkata, "Aku mengutusmu atas dasar segala sesuatu yang telah Rasulullah SAW utus kepadaku, yaitu jangan meninggalkan gundukan kuburan kecuali aku sudah meratakannya, dan jangan pula tinggalkan patung kecuali aku sudah menghancurkan." (Shahih: Muslim) Al Ahkam 207

أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيِّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِرُودِسَ مِنْ أَرْضِ الرُّومِ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

3219. Dari Abu Ali Al Hamdani, ia berkata: Kami bersama Fadhalah bin Ubaid di daerah Rudis, Romawi. Seorang temanku meninggal dan Fadhalah memerintahkan untuk di kuburkan, lalu dia ratakan tanah kubur tersebut. Kemudian Fadhalah berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW memerintahkan supaya tanah (gundukan) kubur itu diratakan." (Shahih) Al Ahkam 208

قَالَ أَبُو دَاوُد رُودِسُ جَزِيرَةٌ فِي الْبَحْرِ

Abu Daud berkata, "Rudis adalah sebuah pulau di daerah lautan."

Abu Ali berkata, "Dikatakan bahwa makam Rasulullah SAW berada di depan, sementara makam Abu Bakar berada di bagian kepala Rasulullah dan makam Umar berada di bagian kedua kaki Rasulullah, (maksudnya) kepala Umar berada di kedua kaki Rasulullah SAW."