Shahih Sunan Abu Daud Kitab SUMPAH DAN NAZAR 26. Orang yang Mati dan Masih Mempunyai Kewajiban Puasa, Walinyalah yang Mengganti Puasa Tersebut

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّهُ كَانَ عَلَى أُمِّهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

3310. Dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan bahwa ibunya telah meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kewajiban puasa satu bulan, apakah dia boleh melakukan qadha atas puasa ibunya itu?

Rasulullah SAW bersabda, "Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu ingin membayarnya?" Perempuan tersebut berkata, "Ya." Rasulullah SAW bersabda, "Hutang Allah lebih berhak dibayar. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

3311. Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meninggal dunia sementara ia punya hutang puasa, maka walinya yang harus mempuasakannya" (Shahih: Muttafaq 'Alaih) telah berlalu pada pembahasan tentang puasa.