Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 63. Mempercepat Perjalanan dan Larangan Bermalam di Tengah Jalan

Posted by Unknown on Minggu, 12 Mei 2013




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَقَّهَا وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْجَدْبِ فَأَسْرِعُوا السَّيْرَ فَإِذَا أَرَدْتُمْ التَّعْرِيسَ فَتَنَكَّبُوا عَنْ الطَّرِيقِ

2569. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian melakukan perjalanan (melewati) tanah yang subur, maka berilah hak terhadap unta (istirahatkanlah sebentar atau memperlambat perjalanan). Jika kalian melakukan perjalanan di atas tanah yang gersang, maka percepatlah perjalanan. Jika kalian ingin menginap atau bermalam, maka menjauhlah dari jalanan. " (Shahih)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا قَالَ بَعْدَ قَوْلِهِ حَقَّهَا وَلَا تَعْدُوا الْمَنَازِلَ

2570. Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi SAW —sebagaimana hadits tadi—. Beliau bersabda setelah kalimat "haknya", "jangan melewati rumah-rumah." (Shahih)