Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 95. Larangan Memerah Susu (Hewan Ternak) tanpa Izin Pemiliknya

Posted by Unknown on Minggu, 12 Mei 2013




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرَبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَثَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلَا يَحْلِبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ

2623. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang memerah susu hewan ternak tanpa seizin pemiliknya. Apakah seseorang senang memperoleh minuman (pada Hari Kiamat), lalu perutnya dirobek untuk dikeluarkan makanannya dari dalam perutnya? Sesungguhnya kelenjar-kelenjar susu hewan ternak itu menyimpan makanan bagi pemiliknya. Oleh karena itu, jangan memerah susu hewan ternak tanpa seizin pemiliknya. " (Shahih: Muttafaq 'Alaih)