عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَمِيرًا عَلَى سَرِيَّةٍ أَوْ جَيْشٍ أَوْصَاهُ بِتَقْوَى اللَّهِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ وَبِمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا وَقَالَ إِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ فَأَيَّتُهَا أَجَابُوكَ إِلَيْهَا فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ أَنَّ لَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَأَنَّ عَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا وَاخْتَارُوا دَارَهُمْ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يُجْرَى عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْفَيْءِ وَالْغَنِيمَةِ نَصِيبٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَادْعُهُمْ إِلَى إِعْطَاءِ الْجِزْيَةِ فَإِنْ أَجَابُوا فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ تَعَالَى وَقَاتِلْهُمْ وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ تَعَالَى فَلَا تُنْزِلْهُمْ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ مَا يَحْكُمُ اللَّهُ فِيهِمْ وَلَكِنْ أَنْزِلُوهُمْ عَلَى حُكْمِكُمْ ثُمَّ اقْضُوا فِيهِمْ بَعْدُ مَا شِئْتُمْ
2612. Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW ketika menugaskan seorang panglima yang membawa pasukan menuju pertempuran, senantiasa berpesan kepada panglima tersebut dan kaum muslim yang menyertainya, supaya bertakwa kepada Allah dan juga pesan atas kebaikan. Beliau kemudian bersabda, "Jika kalian bertemu musuh, yaitu orang-orang musyrik, maka tawarkan kepada mereka tiga pilihan. Apa pun pilihan mereka dari salah satu tiga pilihan itu terimalah dan jangan kalian serang mereka. (Pilihan tersebut yaitu: pertama) mengajak mereka menuju Islam. Jika mereka menyetujuinya maka terimalah mereka dan jangan kalian serang mereka. (Kedua) mengajak mereka pindah dari perkampungan mereka menuju perkampungan kaum Muhajirin. (Ketiga) memberitahu mereka bahwa jika mereka mau pindah maka mereka memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kaum Muhajirin. Tetapi jika mereka menolak dan memilih tinggal di perkampungan mereka, maka beritahu mereka bahwa mereka sama seperti orang muslim Badui (yang tinggal di pedalaman) dengan diberlakukan hukum Allah atas mereka seperti yang berlaku atas orang-orang mukmin yang lain, dan mereka tidak mendapat bagian ghanimah (harta rampasan yang didapat dari bertempur) dan fai' (harta rampasan yang didapat dengan tanpa bertempur), kecuali mereka turut berjihad bersama kaum muslim. Apabila mereka tidak mau, maka suruh mereka membayar pajak, jika mereka bersedia maka terimalah mereka dan jangan kalian perangi, tetapi jika mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Jika kalian mengepung mereka yang berada di benteng lalu mereka ingin agar kalian memberlakukan hukum Allah kepada mereka, maka jangan kalian berlakukan hukum Allah kepada mereka, karena kalian tidak tahu mengenai hukum Allah terhadap mereka. Akan tetapi perlakukanlah kepada mereka hukum dari kamu sendiri, kemudian berilah keputusan —setelah itu— sesuka kalian." (Shahih: Muslim)
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا
2613. Dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Peranglah kalian semua dengan menyebut nama Allah, begitu pula dalam perjuangan di jalan Allah, dan perangilah orang yang ingkar (kafir) kepada Allah. Peranglah kalian semua dan janganlah berkhianat, jangan mengambil ghanimah sebelum pembagian, jangan melakukan pembunuhan mutilasi, dan jangan membunuh anak-anak. " (Shahih: Muslim)