عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ
3548. Dari Abu Hurairah: Rasulullah SAW bersabda, "(Pemberian dengan cara) umra dibolehkan." (Shahih: Muttafaq 'Alaih) Abu Hurairah dan Jabir
عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
3549. Dari Samurah, dari Nabi SAW ...seperti hadits tadi. (Shahih) dengan hadits sebelumnya
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ الْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ
3550. Dari Jabir: Rasulullah SAW bersabda, "Umra menjadi milik orang yang menerima pemberian itu. " (Shahih: An-Nasa'i) 3750
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ يَرِثُهَا مَنْ يَرِثُهُ مِنْ عَقِبِهِ
3551. Dari Jabir: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mendapat pemberian dengan cara 'umra, maka pemberian itu menjadi miliknya dan keturunan setelahnya. Penerima 'umra akan diwarisi oleh keturunan orangyang berhak mewarisi. " (Shahih)
umra : yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dan ia berhak menggunakannya selama ia masih hidup. ringkasnya hak guna pakai selama hidup (-ed)