عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
3619. Dari bin Abu Mulaikah, dia berkata: Ibnu Abbas menulis sepucuk surat kepadaku —yang isinya mengatakan—, bahwa Rasulullah SAW telah menyuruh seseorang yang tertuduh untuk bersumpah. (Shahih: Muttafaq 'Alaih)