Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 77. Orang yang Memelihara Hewan yang Tersia-sia

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ أَبَانَ أَنَّ عَامِرًا الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ قَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ فَقُلْتُ عَمَّنْ قَالَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

3524. Dari Aban: Amir As-Sya'bi berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemukan hewan yang tidak diberi makan oleh pemiliknya lantaran tidak mampu, lalu ia mengambilnya dan memeliharanya, maka hewan itu menjadi miliknya. "

Dalam hadits Aban, Ubaidillah berkata: Aku lalu bertanya, "Dari siapa (riwayat itu)?" Aban menjawab, "Lebih dari satu sahabat Rasulullah SAW!" (Hasan) Al lrwa 1562

عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا

3525. Dari Sya'bi: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membiarkan hewannya di tempat kerusakan kemudian ada orang yang memeliharanya, maka hewan itu untuk (orang) yang memelihara (hewan) tersebut. " (Hasan) lihat hadits sebelumnya.