Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 73. Orang Membeli Hamba Memanfaatkan Hamba itu dan Menemukan Aib (Cacat)

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

3508. Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Keuntungan yang keluar dari barang yang dibeli menjadi hak pembeli, sebab pembelilah yang menanggung (bebannya). " (Hasan)

عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ أُنَاسٍ شَرِكَةٌ فِي عَبْدٍ فَاقْتَوَيْتُهُ وَبَعْضُنَا غَائِبٌ فَأَغَلَّ عَلَيَّ غَلَّةً فَخَاصَمَنِي فِي نَصِيبِهِ إِلَى بَعْضِ الْقُضَاةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَرُدَّ الْغَلَّةَ فَأَتَيْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَحَدَّثْتُهُ فَأَتَاهُ عُرْوَةُ فَحَدَّثَهُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

3509. Dari Makhlad bin Khufaf Al Ghifari, ia berkata: Aku dan orang lain pernah mempunyai hak bersama dalam satu hamba sahaya. Suatu saat, aku memanfaatkan hamba itu, sementara saat itu salah satu temanku sedang tidak ada. Hamba itu membawa hasil (keuntungan). Temanku yang tidak hadir itu ternyata memperkarakan bagiannya dan melaporkannya ke salah satu hakim. Hakim itu lalu memerintahkanku untuk mengembalikan hasil tersebut. Aku kemudian mendatangi Urwah bin Zubair dan menceritakan kejadian tersebut. Urwah pun mendatangi hakim tersebut dan meriwayatkan hadits kepadanya dari Aisyah, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, "Keuntungan yang keluar dari barang yang dibeli menjadi hak pembeli, sebab pembelilah yang menanggung (bebannya).'" (Hasan) lihat hadits sebelumnya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهُ عَلَيْهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

3510. Dari Aisyah: Ada seorang lelaki membeli budak, lalu ia membawa budak itu dan menetap bersamanya dalam beberapa waktu. Akan tetapi lelaki tersebut menemukan aib, sehingga, ia mengadukan penjual (budak tersebut) kepada Rasulullah SAW, Budak itu pun dikembalikan kepada penjualnya. Namun penjual budak berkata, "Wahai Rasulullah, dia telah mengambil keuntungan yang dihasilkan budak itu." Rasulullah SAW lalu bersabda, "Keuntungan yang keluar dari barang yang dibeli menjadi hak pembeli, sebab pembelilah yang menanggung (bebannya).'''' (Hasan) dengan hadits sebelumnya.