Shahih Sunan Abu Daud Kitab PERADILAN 7. Kesalahan Seorang Hakim Dalam Memberikan Keputusan Hukum

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَيْءٍ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

3583. Dari Ummu Salamah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Aku hanyalah manusia dan kalian meminta keputusan hukum persengketaan kalian kepadaku. Mungkin sebagian dari kalian mempunyai argumen yang lebih kuat daripada lawannya sehingga aku memutuskan hukum sesuai dengan argumen yang aku dengar. Barangsiapa aku beri keputusan yang menguntungkan namun merugikan orang lain, maka janganlah ia mengambil keputusan itu, karena (berarti) aku telah memberikan api dari neraka." (Shahih: IbnuMajah)2317

مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو عُثْمَانَ الشَّامِيُّ وَلَا إِخَالُنِي رَأَيْتُ شَأْمِيًّا أَفْضَلَ مِنْهُ يَعْنِي حُرَيْزَ بْنَ عُثْمَانَ

3587. Dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Abu Utsman dari Syam memberi khabar kepadaku, dan aku tidak bingung (karena) aku telah melihat orang Syam yang lebih utama darinya. Maksudnya adalah Huraiz bin Utsman. (Shahih Maqthu')