Shahih Sunan Abu Daud Kitab ZAKAT BAB

Posted by Unknown on Rabu, 08 Mei 2013



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لِأَبِي بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهِ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ قَالَ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ

1556. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW wafat, dan Abu Bakar RA dinobatkan menjadi khalifah, dan sebagian orang-orang Arab kembali kepada kekufuran, maka Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar, 'Bagaimana kamu memerangi mereka? padahal sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, "Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka mengucapkan 'Laa ilaaha illallah' (tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) Maka barangsiapa telah mengucapkan 'Laa ilaaha illallah,' maka telah terpelihara dariku harta dan jiwanya, kecuali ia benar-benar berhak (dibunuh), dan perhitungannya hanya kepada Allah SWT.  Maka Abu Bakar berkata, "Demi Allah! sungguh saya benar-benar akan memerangi siapa saja yang telah membedakan antara shalat dan zakat. Karena sesungguhnya zakat hak harta (yang wajib dikeluarkan) Demi Allah! jika mereka enggan mengeluarkan zakat kepadaku tali kekang (unta), di mana mereka telah mengeluarkannya kepada rasulullah SAW, maka sungguh aku akan memerangi mereka atas keengganan mereka mengeluarkannya. " Maka Umar bin Khaththab berkata, 'Demi Allah! hal itu tidak lain karena aku melihat Allah SWT telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi (mereka)," dan ia (Umar) berkata, "Maka aku tahu sesungguhnya keputusan (Abu Bakar) itu benar. "

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muttafaq Alaih, akan tetapi lafazh  عِقَالًا(tali kekang) syaadz, dan yang terjaga serta yang shahih adalah lafazh  عَنَاقً

Sebahagian riwayat mengatakan عِقَالًا , dan sebahagian yang lain meriwayatkan عَنَاق.

Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari, dan ia berkata, "Sesungguhnya riwayat ini lebih shahih dari Riwayat عِقَالًا

قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ حَقَّهُ أَدَاءُ الزَّكَاةِ وَقَالَ عِقَالًا

1557. Dari Abu Hurairah RA... di dalam Hadits di atas, ia berkata, "Abu Bakar telah Berkata, 'Sesungguhnya haknya (harta) harus ditunaikan zakatnya.'" Dan ia berkata, "(walaupun) seharga sehelai tali. " (Hadits shahih), akan tetapi syaadz pada lafazh yang telah diterangan sebelumnya.