Nomor: 734
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Apabila seseorang di antara engkau semua diundang - untuk menghadiri sesuatu jamuan makan, maka hendaklah mengabulkan undangan itu. Jikalau ia berpuasa, maka hendaklah ia berdoa sesuatu yang baik untuk keluarga yang mengundang itu -dan jikalau ia berbuka - yakni tidak berpuasa, maka hendaklah makan." (Riwayat Muslim)
Para alim ulama berkata: "Artinya fal yushalli ialah hendaklah berdoa - agar keluarga seisi rumah orang yang mengundang itu memperoleh pengampunan dan keberkahan. Adapun artinya fal-yath'am ialah hendaklah ia makan."