Nomor: 169
Dari Aisyah رضي الله عنها, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara - agama -kita ini akan sesuatu yang semestinya tidak termasuk dalam agama itu, maka hal itu wajib ditolak."(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:
"Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu amalan yang atasnya itu tidak ada perintah kami - maksudnya perintah agama, maka amalan itu wajib ditolak."
Penjelasan:
Wajib ditolak, artinya samasekali tidak boleh diterima, karena merupakan hal yang bathil, sebab memang tidak termasuk urusan agama, tetapi diada-adakan sendiri oleh manusia.
Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak diberi keterangan oleh Allah dan RasulNya, lalu diada-adakan itu wajib tidak kita terima atau wajib kita tolak mentah-mentah. Ini apabila bersangkutan dalam soal peribadatan. Kalau dalam urusan keduniaan, maka Nabi صلی الله عليه وسلم sendiri telah memberi kebebasan untuk mengikhtiarkan mana yang terbaik dalam anggapan kita, asalkan tidak melanggar hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم telah bersabda:
"Engkau sekalian adalah lebih mengerti tentang urusan duniamu."
Nomor: 170
Dari Jabir رضي الله عنه, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم itu apabila berkhutbah maka merah padamlah kedua matanya, keras suaranya, sangat marahnya, sehingga seolah-olah beliau itu seorang komandan tentara yang menakut-nakuti, sabdanya: "Pagi-pagi ini musuh akan menyerang engkau semua," atau "sore ini musuh akan menyerang engkau semua." Beliau bersabda pula: "Saya diutus sedang jarak terutusku dengan tibanya hari kiamat itu bagaikan dua jari ini." Beliau merapatkan antara jari telunjuk dan jari tengah. Beliau bersabda pula: "Amma ba'd. Maka sesungguhnya sebaik-baik uraian adalah Kitabullah - al-Quran - dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad صلی الله عليه وسلم, sedang seburuk-buruk perkara - agama - ialah hal-hal yang diada-adakan sendiri dan semua kebid'ahan itu adalah sesat." Selanjutnya beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Saya adalah lebih berhak terhadap setiap orang mu'min daripada dirinya sendiri. Barangsiapa meninggalkan harta, maka itu adalah hak dari keluarganya, tetapi barangsiapa yang meninggalkan hutang atau tanggungan - keluarga dan anak-anak yang ditinggalkan, maka itu adalah kepadaku atau menjadi tanggunganku." (Riwayat Muslim)
Nomor: 171
Dari al-'Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه, yaitu Hadisnya yang terdahulu - lihat Hadis nomor 157 - dalam bab Memelihara Sunnah.